Rabu, 26 Oktober 2011

Contoh Lamaran Kerja Sederhana


Perihal : Lamaran Pekerjaan                                             Banjarbaru,    Januari 2011

Kepada Yth.
Pimpinan Perusahaan
Di –
tempat

Dengan hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini :
          Nama                        :  ISA ANSHARY
          Tempat, tanggal lahir  :  Banjarbaru, 23 September 1987
          Alamat                      :  Jl. M. Cokrokusumo No. 04 RT.03 / RW. 01
                                             Kel. Cempaka, Kec. Cempaka, Kota Banjarbaru
          Telepon                     : 0511 7337691 – 0821 5355 3156
          Pendidikan terakhir     :  S-1 Ekonomi
Dengan ini saya mengajukan lamaran kerja sebagai Administrasi Kantor (AK) pada perusahaan yang Bapak/Ibu pimpin dan saya menguasai Ms. Office (Ms. Word. Ms. Excel, Ms. P.Point) dan berusaha bekerja keras, rajin, jujur, serta bertanggungjawab dalam tugas yang diberikan. Sebagai bahan pertimbangan, dengan ini saya lampirkan :
  1. Daftar Riwayat Hidup (CV)
  2. Fotocopy Ijazah Terakhir
  3. Fotocopy Transkrip Nilai
  4. Fotocopy KTP dan SIM C
  5. Pas Foto ukuran 4x6 Sebanyak 2 Lembar (berwarna)
  6. Fotocopy Sertifikat
      Demikian surat permohonan ini saya ajukan, besar harapan saya untuk dapat diterima bekerja di lingkungan perusahaan yang Bapak/Ibu pimpin. Atas perhatian pimpinan saya ucapkan terima kasih.


Hormat Saya


(ISA ANSHARY)

Pengertian Uang secara umum

Uang

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Langsung ke: navigasi, cari
Uang dalam ilmu ekonomi tradisional didefinisikan sebagai setiap alat tukar yang dapat diterima secara umum. Alat tukar itu dapat berupa benda apapun yang dapat diterima oleh setiap orang di masyarakat dalam proses pertukaran barang dan jasa. Dalam ilmu ekonomi modern, uang didefinisikan sebagai sesuatu yang tersedia dan secara umum diterima sebagai alat pembayaran bagi pembelian barang-barang dan jasa-jasa serta kekayaan berharga lainnya serta untuk pembayaran utang.[1] Beberapa ahli juga menyebutkan fungsi uang sebagai alat penunda pembayaran.[2]
Keberadaan uang menyediakan alternatif transaksi yang lebih mudah daripada barter yang lebih kompleks, tidak efesien, dan kurang cocok digunakan dalam sistem ekonomi modern karena membutuhkan orang yang memiliki keinginan yang sama untuk melakukan pertukaran dan juga kesulitan dalam penentuan nilai. Efesiensi yang didapatkan dengan menggunakan uang pada akhirnya akan mendorong perdagangan dan pembagian tenaga kerja yang kemudian akan meningkatkan produktifitas dan kemakmuran.
Pada awalnya di Indonesia, uang —dalam hal ini uang kartal— diterbitkan oleh pemerintah Republik Indonesia. Namun sejak dikeluarkannya UU No. 13 tahun 1968 pasal 26 ayat 1, hak pemerintah untuk mencetak uang dicabut. Pemerintah kemudian menetapkan Bank Sentral, Bank Indonesia, sebagai satu-satunya lembaga yang berhak menciptakan uang kartal. Hak untuk menciptakan uang itu disebut dengan hak oktroi.

ayooo, Indonnesia Bisa !!!!!!!!!!!!!