Rabu, 26 Oktober 2011

Contoh Lamaran Kerja Sederhana


Perihal : Lamaran Pekerjaan                                             Banjarbaru,    Januari 2011

Kepada Yth.
Pimpinan Perusahaan
Di –
tempat

Dengan hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini :
          Nama                        :  ISA ANSHARY
          Tempat, tanggal lahir  :  Banjarbaru, 23 September 1987
          Alamat                      :  Jl. M. Cokrokusumo No. 04 RT.03 / RW. 01
                                             Kel. Cempaka, Kec. Cempaka, Kota Banjarbaru
          Telepon                     : 0511 7337691 – 0821 5355 3156
          Pendidikan terakhir     :  S-1 Ekonomi
Dengan ini saya mengajukan lamaran kerja sebagai Administrasi Kantor (AK) pada perusahaan yang Bapak/Ibu pimpin dan saya menguasai Ms. Office (Ms. Word. Ms. Excel, Ms. P.Point) dan berusaha bekerja keras, rajin, jujur, serta bertanggungjawab dalam tugas yang diberikan. Sebagai bahan pertimbangan, dengan ini saya lampirkan :
  1. Daftar Riwayat Hidup (CV)
  2. Fotocopy Ijazah Terakhir
  3. Fotocopy Transkrip Nilai
  4. Fotocopy KTP dan SIM C
  5. Pas Foto ukuran 4x6 Sebanyak 2 Lembar (berwarna)
  6. Fotocopy Sertifikat
      Demikian surat permohonan ini saya ajukan, besar harapan saya untuk dapat diterima bekerja di lingkungan perusahaan yang Bapak/Ibu pimpin. Atas perhatian pimpinan saya ucapkan terima kasih.


Hormat Saya


(ISA ANSHARY)

Pengertian Uang secara umum

Uang

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Langsung ke: navigasi, cari
Uang dalam ilmu ekonomi tradisional didefinisikan sebagai setiap alat tukar yang dapat diterima secara umum. Alat tukar itu dapat berupa benda apapun yang dapat diterima oleh setiap orang di masyarakat dalam proses pertukaran barang dan jasa. Dalam ilmu ekonomi modern, uang didefinisikan sebagai sesuatu yang tersedia dan secara umum diterima sebagai alat pembayaran bagi pembelian barang-barang dan jasa-jasa serta kekayaan berharga lainnya serta untuk pembayaran utang.[1] Beberapa ahli juga menyebutkan fungsi uang sebagai alat penunda pembayaran.[2]
Keberadaan uang menyediakan alternatif transaksi yang lebih mudah daripada barter yang lebih kompleks, tidak efesien, dan kurang cocok digunakan dalam sistem ekonomi modern karena membutuhkan orang yang memiliki keinginan yang sama untuk melakukan pertukaran dan juga kesulitan dalam penentuan nilai. Efesiensi yang didapatkan dengan menggunakan uang pada akhirnya akan mendorong perdagangan dan pembagian tenaga kerja yang kemudian akan meningkatkan produktifitas dan kemakmuran.
Pada awalnya di Indonesia, uang —dalam hal ini uang kartal— diterbitkan oleh pemerintah Republik Indonesia. Namun sejak dikeluarkannya UU No. 13 tahun 1968 pasal 26 ayat 1, hak pemerintah untuk mencetak uang dicabut. Pemerintah kemudian menetapkan Bank Sentral, Bank Indonesia, sebagai satu-satunya lembaga yang berhak menciptakan uang kartal. Hak untuk menciptakan uang itu disebut dengan hak oktroi.

ayooo, Indonnesia Bisa !!!!!!!!!!!!!


Rabu, 23 Februari 2011

Unta Menjadi Hakim

Pada zaman Rasulullah s.a.w, ada seorang Yahudi yang menuduh orang Muslim mencuri untanya. Maka dia datangkan empat orang saksi palsu dari golongan munafik. Nabi s.a.w lalu memutuskan hukum unta itu milik orang Yahudi dan memotong tangan Muslim itu sehingga orang Muslim itu kebingungan. Maka ia pun mengangkatkan kepalanya menengadah ke langit seraya berkata, "Tuhanku, Engkau Maha Mengetahui bahawa sesungguhnya aku tidak mencuri unta itu."
Selanjutnya orang Muslim itu berkata kepada Nabi s.a.w, "Wahai Rasulullah, sungguh keputusanmu itu adalah benar, akan tetapi mintalah keterangan dari unta ini."

Kemudian Nabi s.a.w bertanya kepada unta itu, "Hai unta, milik siapakah engkau ini ?"
Unta itu menjawab dengan kata-kata yang fasih dan terang, "Wahai Rasulullah, aku adalah milik orang Muslim ini dan sesungguhnya para saksi itu adalah dusta."
Akhirnya Rasulullah s.a.w berkata kepada orang Muslim itu, "Hai orang Muslim, beritahukan kepadaku, apakah yang engkau perbuat, sehingga Allah Taala menjadikan unta ini dapat bercakap perkara yang benar."
Jawab orang Muslim itu, "Wahai Rasulullah, aku tidak tidur di waktu malam sehingga lebih dahulu aku membaca selawat ke atas engkau sepuluh kali."

Rasulullah s.a.w bersabda,
"Engkau telah selamat dari hukum potong tanganmu di dunia dan selamat juga dari seksaan di akhirat nantinya dengan sebab berkatnya engkau membaca selawat untukku."
Memang membaca selawat itu sangat digalakkan oleh agama sebab pahala-pahalanya sangat tinggi di sisi Allah. Lagi pula boleh melindungi diri dari segala macam bencana yang menimpa, baik di dunia dan di akhirat nanti. Sebagaimana dalam kisah tadi, orang Muslim yang dituduh mencuri itu mendapat perlindungan daripada Allah melalui seekor unta yang menghakimkannya.

Senin, 21 Februari 2011

Banjarmasin Tempo Doeloe















ASPEK HUKUM DALAM BISNIS


TUGAS
ASPEK HUKUM DALAM BISNIS




DISUSUN OLEH :
NAMA                       : ISA ANSHARY
NPM                          : 0711 3220 21920
Mata Kuliah              : ASPEK HUKUM DALAM BISNIS
Jurusan / Program     : Akuntansi / S1
Kelas                          : Reguler Siang




STIE PANCASETIA BANJARBARU
2008

BAB I
MENGENAL HUKUM DAN HUKUM BISNIS

A. HUKUM DAN MASYARAKAT
Norma / kaidah adalah suatu pedoman atau peraturan hidup yang menentukan bagaimana manusia harus bertingkah laku dalam masyarakat agar tidak merugikan orang lain.
1. PENGERTIAN HUKUM
            Sebagai pegangan, berikut akan dikutip pengertian hukum menurut :
  1. HMN. Poerwosutjipto (1998 :1) menyatakan sebagai berikut :
“Hukum adalah keseluruhan norma, yang oleh penguasa Negara atau penguasa masyarakat yang berwenang menetapkan hukum.
  1. Prof Dr. Soerjono Soekarto, S.H., M.A., dan Purnadi Purbacaraka, S.H. (1978:12) dengan menjelaskan pengertian yang diberikan oleh masyarakat terhadap hukum. Hukum diartikan :
1)      Ilmu Pengetahuan
2)      Suatu disiplin
3)      Kaidah
4)      Tata hukum
5)      Petugas (Law enforcemen officer)
6)      Keputusan Penguasa
7)      Proses pemerintah
8)      Sikap tindak ajeg atau perilaku yang teratur, dan
9)      Nilai-nilai

Dari kedua definisi tersebut di atas, terlihat bahwa pengertian hukum itu sangat kompleks sekali sehingga tidaklah mudah untuk memberikan definisi pada pengertian hukum yang sedemikian lias kedalam pengertian yang terbatas pada beberapa kalimat saja.
BAB II
BADAN USAHA DALAM KEGIATAN BISNIS
DAN PARA PEMBANTUNYA


Dalam tatanan hukum bisnis di Indonesia, ada tiga jenis badan usaha yang ikut serta dalam kegiatan bisnis. tiga jenis badan usaha tersebut adalah badan usaha swasta, badan usaha milik Negara dan koperasi yang selanjutnya akan diuraikan sebagai berikut.
Secara jelas pengertian perusahaan ini dijumpai dalam pasal 1 UU No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, yang dinyatakan sebagai berikut.
“ Perusahaan adalah setiap bentuk badan usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus didirikan, bekerja, serta berkedudukan dalam wilayah Negara Indonesia dengan tujuan memperoleh keuntungan/laba.”
            Bentuk-bentuk hukum badan usaha tersebut adalah :
a.       Persekutuan Perdata
b.      Firma
c.       Perekutuan komanditer
d.      Perseroan Terbatas
e.       Koperasi
f.       Badan Usaha Milik Negara

BAB III
LEGALITAS PERUSAHAAN (BADAN USAHA)
DALAM KEGIATAN BISNIS

Legalitas suatu perusahaan atau badan usaha adalah merupakan unsur yang terpenting, karena legalitas merupakan jati diri yang melegalkan atau mengesahkan suatu badan usaha sehingga diakui oleh masyarakat.
ada beberapa jenis jati diri yang melegalkan badan usaha. berikut akan diuraikan satu per satu :
A. Nama Perusahaan
1.       Berdasarkan Nama Pribadi Pengusaha
Misalnya Fa. Zaini. kalau menggunakan nama seseorang, nama perusahaan tidak boleh memberi kesan seolah-olah perusahaan itu milik orang lain yang sama namanya.
2.       Berdasarkan Jenis Usaha yang dilakukannya
Misalnya PT Permata Hati. Menggunakan nama tersebut karena jenis usaha yang dilakukannya adalah permata.
3.       Berdasarkan Tujuan didirikannya
Misalnya karena bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pokok masyarakat, digunakan nama CV Beras.

Di Indonesia belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur nama Perusahaan, namun dalam pelaksanaannya diakui bahwa nama Perusahaan sebagai hak objektif. hal ini dapat disimpulkan dari putusan R.V. J Jakarta, 22 Februari 1939 dan keputusan HGH 20 April 1939 (Abdul Kadir Muhammad, 1995 : 123). Hak objektif adalah hak yang melekat pada harta kekayaan

BAB IV
LEMBAGA PEMBIAYAAN DALAM
KEGIATAN BISNIS

Lembaga pembiayaan diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1988 tanggal 20 Desember 1988, dan dijabarkan lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 tanggal 20 Desember 1088 juncto Keputusan Menteri Keuangan Nomor 468/KMK.017/1995 tentang ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan.
BAB V
BENTUK-BENTUK KERJA SAMA
DALAM KEGIATAN BISNIS

A. MERGER
Merger atau fusi adalah suatu penggabungan satu atau beberapa badan usaha sehingga dari sudut ekonomi merupakan satu kesatuan, tanpa melembur badan usaha yang bergabung.
Merger horizontal adalah penggabungan satu atau beberapa perusahaan yang masing-masing kegiatan bisnis (produksinya) berbeda satu sama lain sehingga yang satu dengan yang lainnya merupakan kelanjutan dari masing-masing produk.
Merger vertical adalah penggabungan satu atau beberapa perusahaan yang masing-masing kegiatan bisnis berbeda satu sama lain, namun tidak saling mendukung dalam penggunaan produk. Hal ini akan menunjukan pada pembentukan suatu kerja sama yang menuju ke arah konsern (Emmy Pangaribuan Simanjuntak, 1994 : 13).
Secara umum yang dimaksud dengan konsern adalah “suatu susunan dari perusahaan yang secara yuridis tetap mandiri dan yang satu dengan yang lain merupakan satu kesatuan ekonomi yang dipimpin oleh suatu perusahaan induk” (Emmy Pangaribuan Simanjuntak,1994 : 1)

B. KONSULIDASI
Antara konsulidasi dan merger sering kali dipersamakan sehingga dalam praktek, kedua istilah ini sering dipertukarkan dan dianggap sama artinya, namun sebenarnya terdapat perbedaan pengertian antara konsulidasi dan merger.
Dalam merger penggabungan anara dua atau lebih badan usaha tidak membuat badan usaha yang bergabung menjadi “Lenyap”, sedangkan konsulidasi adalah penggabungan diri saling melebur menjadi satu dan membentuk satu badan usaha yang baru. oleh karena itu, konsulidasi ini sering kali disebut dengan peleburan.

SAUDARA MARA, KEKAYAAN DAN AMAL PERBUATAN

Kata Kumail, "Saya bersama-sama Ali telah berjalan ke arah padang pasir pada suatu hari. Dia telah mendekati tanah perkuburan yang terdapat di situ sambil berkata, "Ya ahli-ahli kubur ! Wahai kamu yang telah menghuni di tempat sunyi ini ! Bagaimanakah keadaan kamu di dunia sana ?Setahu kami segala harta peninggalan kamu telah habis dibahagi-bahagikan, anak-anak kamu telah menjadi yatim dan janda-janda yang kamu tinggalkan telahpun berkahwin semula. Sekarang ceritakan sedikit perihal diri kamu."

Kemudian sambil menoleh kepada saya, dia berkata, "Ya Kumail! Seandainya mereka boleh bercakap sudah tentu mereka akan mengatakan sebaik-baik bekalan ialah taqwa." Airmata berhamburan dari kedua-dua belah matanya. Katanya lagi, "Ya Kumail, perkuburan merupakan tempat menyimpan segala perbuatan manusia. Tetapi kita menyedari hakikat ini hanya selepas memasukinya."
Mengikut sebuah hadith tiap-tiap manusia akan menemui perbuatan-perbuatannya yang baik. Perbuatan-perbuatan baiknya itu akan berupa seorang manusia yang akan menjadi sahabat dan penawar hatinya. Sebaliknya kejahatan-kejahatannya akan berupa seekor binatang yang hodoh yang mengeluarkan bau yang busuk dan yang menambahkan kesengsaraannya. Nabi s.a.w telah bersabda dalam sebuah hadith, "Hanya tiga benda sahaja yang mengikuti seseorang ke kuburnya; harta-bendanya, kaum kerabatnya dan amal perbuatannya. Harta benda dan akrib kerabatnya akan kembali selepas upacara pengkebumiannya. Yang tinggal bersama-samanya hanyalah amalannya sahaja."

Pada suatu hari Nabi s.a.w telah bertanya kepada para sahabatnya, "Tahukah kamu tentang perhubunganmu dengan saudara-maramu, kekayaan dan amal perbuatanmu ?"
Sahabat-sahabat semua ingin mendengar penjelasan baginda. Nabi pun berkata, "Perhubungan itu bolehlah diumpamakan dengan perhubungan seorang manusia dengan tiga orang adik-beradiknya. Apbila manusia hampir-hampir hendak mati dia pun memanggil salah seorang daripada saudara-saudaranya tadi lalu berkata, "Saudara, engkau tahu keadaan aku bukan ? Apakah pertolongan yang dapat engkau berikan aku ?" Saudaranya menjawab, "Aku akan memanggil doktor untuk merawati kamu dan aku akanmenjaga kamu. Kalau engkau mati, aku akan mandikan kamu, mengkafankan kamu serta mengusung jenazahmu ke perkuburan. Kemudian aku akan mendoakan kamu. Saudaranya ini ialah kaum kerabatnya. Soalan yang sama dikemukakan kepada saudaranya yang kedua. Jawapannya begini, "Aku akan berada bersama-sama dengan engkau selama engkau masih bernyawa. Sebaik-baik sahaja engkau meninggal, aku akan pergi kepada orang lain." Saudaranya yang kedua ini ialah harta kekayaannya. Apabila soalan itu dihadapkan kepada saudaranya yang ketiga, dia menjawab, "Aku tidak akan meninggalkan kamu walaupun di dalam kubur. Aku akan bersama-sama kamu ke tempat itu. Ketika amal perbuatanmu dipertimbangkan, aku akan memberatkan perbuatanmu yang baik." Saudara yang terakhir ini ialah kebaktian yang telah diperbuatkan. Sekarang yang mana satu yang menjadi pilihanmu ?" Jawab para sahabat, "Ya Rasulullah tidak syak lagi yang saudaranya yang terakhir ialah yang paling berguna untuk dirinya."

 read more

TUJUH MACAM PAHALA YANG DAPAT DINIKMATINYA SELEPAS MATINYA

Dari Anas r.a. berkata bahawa ada tujuh macam pahala yang dapat diterima seseorang itu selepas matinya.

1.    Sesiapa yang mendirikan masjid maka ia tetap pahalanya selagi masjid itu digunakan oleh orang untuk beramal ibadat di dalamnya.

2.    Sesiapa yang mengalirkan air sungai selagi ada orang yang minum daripadanya.

3.    Sesiapa yang menulis mushaf ia akan mendapat pahala selagi ada orang yang membacanya.

4.    Orang yang menggali perigi selagi ada orang yang menggunakannya.

5.    Sesiapa yang menanam tanam-tanaman selagi ada yang memakannya baik dari manusia atau burung.

6.    Mereka yang mengajarkan ilmu yang berguna selama ia diamalkan oleh orang yang mempelajarinya.

7.    Orang yang meninggalkan anak yang soleh yang mana ianya selalu mendoakan kedua orang tuanya dan beristighfar baginya

8.    yakni anak yang selalu diajari ilmu Al-Qur'an maka orang yang mengajarnya akan mendapat pahala selagi anak itu mengamalkan ajaran-ajarannya tanpa mengurangi pahala anak itu sendiri.

Abu Hurairah r.a. berkata, Rasulullah S.A.W. telah bersabda : "Apabila telah mati anak Adam itu, maka terhentilah amalnya melainkan tiga macam :

1.    Sedekah yang berjalan terus (Sedekah Amal Jariah)

2.    Ilmu yang berguna dan diamalkan.

3.    Anak yang soleh yang mendoakan baik baginya.

Abu Umamah r.a. berkata : "Rasulullah S.A.W telah menganjurkan supaya kami semua mempelajari Al-Qur'an, setelah itu Rasulullah S.A.W memberitahu tentang kelebihan Al-Qur'an."
Telah bersabda Rasulullah S.A.W : Belajarlah kamu akan Al-Qur'an, di akhirat nanti dia akan datang kepada ahli-ahlinya, yang mana di kala itu orang sangat memerlukannya."
Ia akan datang dalam bentuk seindah-indahnya dan ia bertanya, " Kenalkah kamu kepadaku?" Maka orang yang pernah membaca akan menjawab : "Siapakah kamu?"

Maka berkata Al-Qur'an : "Akulah yang kamu cintai dan kamu sanjung, dan juga telah bangun malam untukku dan kamu juga pernah membacaku di waktu siang hari."
Kemudian berkata orang yang pernah membaca Al-Qur'an itu : "Adakah kamu Al-Qur'an?" Lalu Al-Qur'an mengakui dan menuntun orang yang pernah membaca mengadap Allah S.W.T. Lalu orang itu diberi kerajaan di tangan kanan dan kekal di tangan kirinya, kemudian dia meletakkan mahkota di atas kepalanya.
Pada kedua ayanh dan ibunya pula yang muslim diberi perhiasan yang tidak dapat ditukar dengan dunia walau berlipat ganda, sehingga keduanya bertanya : "Dari manakah kami memperolehi ini semua, pada hal amal kami tidak sampai ini?"

Lalu dijawab : "Kamu diberi ini semua kerana anak kamu telah mempelajari Al-Qur'an."