Senin, 21 Februari 2011

ASPEK HUKUM DALAM BISNIS


TUGAS
ASPEK HUKUM DALAM BISNIS




DISUSUN OLEH :
NAMA                       : ISA ANSHARY
NPM                          : 0711 3220 21920
Mata Kuliah              : ASPEK HUKUM DALAM BISNIS
Jurusan / Program     : Akuntansi / S1
Kelas                          : Reguler Siang




STIE PANCASETIA BANJARBARU
2008

BAB I
MENGENAL HUKUM DAN HUKUM BISNIS

A. HUKUM DAN MASYARAKAT
Norma / kaidah adalah suatu pedoman atau peraturan hidup yang menentukan bagaimana manusia harus bertingkah laku dalam masyarakat agar tidak merugikan orang lain.
1. PENGERTIAN HUKUM
            Sebagai pegangan, berikut akan dikutip pengertian hukum menurut :
  1. HMN. Poerwosutjipto (1998 :1) menyatakan sebagai berikut :
“Hukum adalah keseluruhan norma, yang oleh penguasa Negara atau penguasa masyarakat yang berwenang menetapkan hukum.
  1. Prof Dr. Soerjono Soekarto, S.H., M.A., dan Purnadi Purbacaraka, S.H. (1978:12) dengan menjelaskan pengertian yang diberikan oleh masyarakat terhadap hukum. Hukum diartikan :
1)      Ilmu Pengetahuan
2)      Suatu disiplin
3)      Kaidah
4)      Tata hukum
5)      Petugas (Law enforcemen officer)
6)      Keputusan Penguasa
7)      Proses pemerintah
8)      Sikap tindak ajeg atau perilaku yang teratur, dan
9)      Nilai-nilai

Dari kedua definisi tersebut di atas, terlihat bahwa pengertian hukum itu sangat kompleks sekali sehingga tidaklah mudah untuk memberikan definisi pada pengertian hukum yang sedemikian lias kedalam pengertian yang terbatas pada beberapa kalimat saja.
BAB II
BADAN USAHA DALAM KEGIATAN BISNIS
DAN PARA PEMBANTUNYA


Dalam tatanan hukum bisnis di Indonesia, ada tiga jenis badan usaha yang ikut serta dalam kegiatan bisnis. tiga jenis badan usaha tersebut adalah badan usaha swasta, badan usaha milik Negara dan koperasi yang selanjutnya akan diuraikan sebagai berikut.
Secara jelas pengertian perusahaan ini dijumpai dalam pasal 1 UU No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, yang dinyatakan sebagai berikut.
“ Perusahaan adalah setiap bentuk badan usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus didirikan, bekerja, serta berkedudukan dalam wilayah Negara Indonesia dengan tujuan memperoleh keuntungan/laba.”
            Bentuk-bentuk hukum badan usaha tersebut adalah :
a.       Persekutuan Perdata
b.      Firma
c.       Perekutuan komanditer
d.      Perseroan Terbatas
e.       Koperasi
f.       Badan Usaha Milik Negara

BAB III
LEGALITAS PERUSAHAAN (BADAN USAHA)
DALAM KEGIATAN BISNIS

Legalitas suatu perusahaan atau badan usaha adalah merupakan unsur yang terpenting, karena legalitas merupakan jati diri yang melegalkan atau mengesahkan suatu badan usaha sehingga diakui oleh masyarakat.
ada beberapa jenis jati diri yang melegalkan badan usaha. berikut akan diuraikan satu per satu :
A. Nama Perusahaan
1.       Berdasarkan Nama Pribadi Pengusaha
Misalnya Fa. Zaini. kalau menggunakan nama seseorang, nama perusahaan tidak boleh memberi kesan seolah-olah perusahaan itu milik orang lain yang sama namanya.
2.       Berdasarkan Jenis Usaha yang dilakukannya
Misalnya PT Permata Hati. Menggunakan nama tersebut karena jenis usaha yang dilakukannya adalah permata.
3.       Berdasarkan Tujuan didirikannya
Misalnya karena bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pokok masyarakat, digunakan nama CV Beras.

Di Indonesia belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur nama Perusahaan, namun dalam pelaksanaannya diakui bahwa nama Perusahaan sebagai hak objektif. hal ini dapat disimpulkan dari putusan R.V. J Jakarta, 22 Februari 1939 dan keputusan HGH 20 April 1939 (Abdul Kadir Muhammad, 1995 : 123). Hak objektif adalah hak yang melekat pada harta kekayaan

BAB IV
LEMBAGA PEMBIAYAAN DALAM
KEGIATAN BISNIS

Lembaga pembiayaan diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1988 tanggal 20 Desember 1988, dan dijabarkan lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 tanggal 20 Desember 1088 juncto Keputusan Menteri Keuangan Nomor 468/KMK.017/1995 tentang ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan.
BAB V
BENTUK-BENTUK KERJA SAMA
DALAM KEGIATAN BISNIS

A. MERGER
Merger atau fusi adalah suatu penggabungan satu atau beberapa badan usaha sehingga dari sudut ekonomi merupakan satu kesatuan, tanpa melembur badan usaha yang bergabung.
Merger horizontal adalah penggabungan satu atau beberapa perusahaan yang masing-masing kegiatan bisnis (produksinya) berbeda satu sama lain sehingga yang satu dengan yang lainnya merupakan kelanjutan dari masing-masing produk.
Merger vertical adalah penggabungan satu atau beberapa perusahaan yang masing-masing kegiatan bisnis berbeda satu sama lain, namun tidak saling mendukung dalam penggunaan produk. Hal ini akan menunjukan pada pembentukan suatu kerja sama yang menuju ke arah konsern (Emmy Pangaribuan Simanjuntak, 1994 : 13).
Secara umum yang dimaksud dengan konsern adalah “suatu susunan dari perusahaan yang secara yuridis tetap mandiri dan yang satu dengan yang lain merupakan satu kesatuan ekonomi yang dipimpin oleh suatu perusahaan induk” (Emmy Pangaribuan Simanjuntak,1994 : 1)

B. KONSULIDASI
Antara konsulidasi dan merger sering kali dipersamakan sehingga dalam praktek, kedua istilah ini sering dipertukarkan dan dianggap sama artinya, namun sebenarnya terdapat perbedaan pengertian antara konsulidasi dan merger.
Dalam merger penggabungan anara dua atau lebih badan usaha tidak membuat badan usaha yang bergabung menjadi “Lenyap”, sedangkan konsulidasi adalah penggabungan diri saling melebur menjadi satu dan membentuk satu badan usaha yang baru. oleh karena itu, konsulidasi ini sering kali disebut dengan peleburan.


BAB VI
PENGANGKUTAN LAUT DALAM
KEGIATAN BISNIS

Dalam kegiatan bisnis, pengangkutan laut memegang peranan yang penting karena selain sebagai alat fisik yang membawa barang-barang:
a.       Dari kepentingan pengirim barang
Pengirim memperoleh manfaat untuk konsumsi pribadi maupun keuntungan komersial
b.      Dari kepentingan pengangkut barang
Pengangkut memperoleh keuntungan material sejumlah uang atau keuntungan immaterial, berupa peningkatan kepercayaan masyarakat atau jasa angkut yang diusahakan oleh pengangkut.
c.       Dari kepentingan penerima barang
Penerima barang memperoleh manfaat untuk konsumsi pribadi maupun keuntungan komersial.
d.      Dari kepentingan masyarakat luas
Masyarakat memperoleh manfaat kebutuhan yang merata dan demi kelangsungan pembangunan terlebih mendorong pertumbuhan bisnis antar pulau dan/atau antarnegara.

read more


2 komentar: